Selasa, 25 Maret 2008

Reklamasi lahan bekas tambang di pulau Bangka

Kegitan penambangan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan. Kegiatan penambangan yang berlebihan dan tidak memperhatikan kelestarian lingkungan serta kepedulian untuk mereklamasi lahan yang telah di tambang adalah permasalahnya. Kondisi ini tidak hanya menyisakan kolong-kolong ( danau kecil ) dan padang pasir saja, tetapi kerusakan lainnyapun sudah mulai terjadi. Kondisi lingkungan hidup di kawasan penambangan biji timah, khususnya kawasan Tambang Inkonfensional (TI) di Pulau Bangka, saat ini sangat memprihatinkan. Jika tidak segera ditanggulangi, kerusakan hutan dan lingkungan hidup akan semakin rusak. Jika satu unit TI beroperasi pada areal seluas satu hektare, berarti 6.000 TI membutuhkan lahan 6.000 ha. Belum lagi kerusakan akibat tambang besar dan penambangan pasir kuarsa, pasir bangunan, dan penambangan batu granit.
Kendala penertiban timbul karena begitu usaha TI ditutup, tumpuan masyarakat untuk mencari nafkah akan hilang. Ini dilema bagi pemerintah dalam kondisi ekonomi yang terpuruk saat ini. Selain itu plasma nutfah yang ada didalamnyapun telah hilang
Kerusakan lingkungan ini jika dibiarkan begitusaja pasti akan menimbulkan dampak negatif yang luar biasa. Salah satu usaha pemulihan lahan yang rusak ini adalah reklamasi lahan bekas tambang.
Reklamasi bekas tambang yang selanjutnya disebut reklamasi adalah usaha memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi dalam kawasan hutan yang rusak sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan dan energi agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
Sementara itu, masyarakat juga membuka Tambang Inkonvensional, pada kawasan yang telah direklamasi. Akibatnya, lahan reklamasi bekas penambangan timah menjadi rusak kembali. kerusakan pada kawasan yang telah direklamasi akan semakin parah jika masyarakat tidak menyadari pentingnya reklamasi bekas tambang untuk masa depan kehidupan manusia.
Melihat permasalahan tersebut diatas, kegiatan reklamasi harus melibatkan masyarakat. Reklamasi harus dapat menyentuh masyarakat dari sisi Sosial, Ekonomi, Budaya dan Politik yang berkembang di masyarakat.
Kegaiatan reklamasi yang tidak memperhatikan aspek sosial masyarakat, melibatkan seluruk komponen masyarakat, dan kepedulian dari masyarakat tentunya akan mendatang kegagalan.
Ekonomi yang sulit, lapangan pekerjaan yang tidak cukup tersedia, kualitas sumberdaya manusia yang terbatas membuat masyarakatpun terkadang terpaksa harus memilih pada kegitan tambang Inkonvesional ini. Oleh sebab itu kegiatan reklamasi harus memiliki nilai tambah dari sisi ekonomi sehingga dapat mensejahterakan masyarakat, dapat menimbulkan kesadaran dari masyarakat untuk menjaga dan mengembangkannya serta tidak menutup kemungkinan justru Reklamasi lahan bekas tambang akan menjadi sektor andalan untuk membangun sosial ekonomi masyarakat Bangka Belitung khususnya.
Reklamasi lahan bekas tambang juga membutuhkan dukungan politik yang luar biasa dari seluruh komponen, komitmen yang kuat dari pemerintah untuk mengatur kegiatan penambangan dan tindakan yang tegas bila terdapat pelanggaran, dan menjadikannya skala prioritas akan dapat membantu dalam keberhasilan kegiatan reklamasi ini.

Fotografer : Riwan kusmiadi